LAPORAN KETERANGAN PERTANGGNGJAWABAN AKHIR MASA JABATAN (LKPj) GUBERNUR BANTEN PERIODE 2012-2017 (Suatu Tinjauan)
DOI:
https://doi.org/10.47080/propatria.v3i1.778Keywords:
Accountability Statement Report, LKPjAbstract
As per the laws and regulations the regional government is obliged to submit a statement of accountability at the end of the term of office. The report contains information on the implementation of Decentralization, Co-Administration and Public Administration. The methodology in this research was carried out by the method of library study (documentary study) to collect data and information. The documentation study was carried out by conducting a comparative study of policy documents that became legal references, including: (1) Regional Medium-Term Development Plan (RPJMD) 2012-2017, (2) Banten Provincial Regulation Number 3 of 2015 Concerning Changes Banten Province Regional Revenue and Expenditure Budget 2015 and (3) Official BPS News. The results of the study found that the information conveyed in the report did not adjust to the indicators, benchmarks and achievements as stated in the 2015 RKPD. There was no visible relationship between vision, mission, goals and performance achievements in 2015. The performance of the Banten provincial government in general, have not yet achieved the vision and mission stated in the 2012-2017 RPJMD document.
Downloads
References
Laporan Keterangan Pertanggngjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj) Gubernur Banten Periode 2012-2017
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemreintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2012-2017
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P-Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, ditetapkan Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE sebagai Gubernur dan H. Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten Periode Tahun 2012 - 2017
Keputusan Presiden Nomor 78/P tahun 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017