Penyuluhan PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAK PADA KALANGAN PEREMPUAN DI KELURAHAN SAWAH LUHUR KECAMATAN KASEMEN
Abstract
ABSTRAK
Pada era digital saat ini, akses internet sangat mudah kita dapatkan. Hanya bermodal sebuah telepon pintar, dunia serasa berada dalam genggaman. Kita dapat mengakses media sosial kapan pun dan di mana pun berada. Penggunaan media sosial sekarang sudah tidak mengenal batasan umur, gender maupun tingkatan sosial, selain itu telah menjadi sarana interaksi antar manusia di era digital. Salah satu media sosial yang banyak digunakan oleh perempuan Kampung Kebon Lama Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang adalah Facebook, WhatsApp dan media sosil lainnya. Metode pelaksanaan akan dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum. Tujuan dari penerangan dan penyuluhan hukum adalah agar masyarakat khususnya perempuan di Kampung Kebon Lama Rt. 03 Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang mengetahui penggunaan media sosial secara bijak sehingga terhindar dari jerat hukum. Hasil pengabdian kepada masyarakat menunjukkan bahwa media sosial telah berubah yang awalnya hanya sekedar hiburan menjadi sesuatu yang punya pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pengaruh tersebut tidak hanya positif tapi juga negatif sehingga pengguna dituntut agar cerdas dan bijak dalam bermedia sosial sehingga terhindar dari berbagai persoalan yang kerap kali terjadi di dunia maya dan berakhir di meja persidangan.
Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Media Sosial, Bijak
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
Anang Sugeng Cahyono, 2016, Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia, Jurnal Publiciana Vol 9, No 1.
Ariska Oktavia, 2019, Pemanfaatan Media Sosial Untuk Meningkatkan Layanan Referensi Di Perpustakaanperguruan Tinggi, Shaut Al-Maktabah : Jurnal Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Vol. 11, No. 2.
I Komang Sumerta, Ni Komang Redianingsih, I Made Baji Pranawa, dan Desak Nyoman Tri Indahyani, 2020, Pengaruh Tingkat Penggunaan Media Sosial Dan Motivasi Terhadap Minat Berwirausaha Pada Mahasiswa Program Studi Manajeman Perguruan Tinggi Di Kota Denpasar, dalam Jurnal E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Volume. 09. No.07.
Nuning Kristiani, 2017, Analisis Pengaruh Iklan Di Media Sosial Dan Jenis Media Sosial Terhadap Pembentukan Perilaku Konsumtif Mahasiswa Di Yogyakarta, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol 24 No 2.
Nur Ainiyah, 2019, Etika Bermedia Sosial Perempuan Fatayat Melalui Penguatan Pengetahuan Literasi Media Di Situbondo, Jurnal Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan. Volume 13, No. 1.
Septiawan Ardiputra, 2022, Sosialisasi UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial, Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, Vol 2 No 2.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).