Ethics

Abdikarya: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat - Code of Ethics

Pendahuluan

Abdikarya: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat mengadopsi prinsip etika publikasi ilmiah sebagaimana ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. Prinsip-prinsip tersebut mencakup kejujuran, objektivitas, transparansi, keadilan, penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, serta ketepatan waktu. Selain itu, Abdikarya menekankan integritas data, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab sosial dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi di Abdikarya, termasuk penulis, reviewer, editor, dan penerbit, wajib mematuhi kode etik ini. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berakibat pada sanksi seperti penolakan naskah atau pencabutan artikel.

Abdikarya berkomitmen untuk menerbitkan karya-karya berkualitas tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Jurnal ini bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan praktik pengabdian yang berdampak positif terhadap masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, Abdikarya menetapkan kode etik yang ketat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi.

Ruang Lingkup Etika

Standar etika yang berlaku di Abdikarya meliputi aspek-aspek berikut:

  • Integritas Penelitian: Semua karya harus dilakukan dengan integritas ilmiah tertinggi.

  • Plagiarisme: Penulis dilarang melakukan plagiarisme dalam bentuk apa pun, termasuk menyalin karya orang lain tanpa memberikan kredit yang layak.

  • Fabrikasi dan Falsifikasi Data: Penulis dilarang memalsukan atau merekayasa data.

  • Konflik Kepentingan: Penulis, reviewer, dan editor harus mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penilaian mereka.

  • Pengungkapan Pendanaan: Semua sumber pendanaan untuk kegiatan pengabdian harus diungkapkan.

  • Kepenulisan: Kepenulisan hanya diberikan kepada mereka yang berkontribusi secara signifikan terhadap perencanaan, pelaksanaan, analisis, dan penulisan laporan kegiatan.

  • Peer Review: Proses review harus dilakukan secara adil, objektif, dan tepat waktu.

  • Kerahasiaan: Semua informasi yang berkaitan dengan proses review harus dijaga kerahasiaannya.

Tanggung Jawab Penulis

  • Orisinalitas: Memastikan bahwa karya yang dikirimkan adalah orisinal.

  • Akurasi: Menyajikan data dan hasil secara akurat dan lengkap.

  • Transparansi: Mengungkapkan semua metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.

  • Konflik Kepentingan: Mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan.

Tanggung Jawab Reviewer

  • Objektivitas: Memberikan ulasan yang objektif dan konstruktif.

  • Kerahasiaan: Menjaga kerahasiaan naskah yang sedang di-review.

  • Ketepatan Waktu: Menyelesaikan review dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Tanggung Jawab Editor

  • Keadilan: Memastikan proses review yang adil dan transparan.

  • Keputusan Editorial: Membuat keputusan berdasarkan kualitas ilmiah dan relevansi naskah.

  • Konflik Kepentingan: Menghindari dan mengungkapkan konflik kepentingan.

Tanggung Jawab Penerbit

  • Integritas Publikasi: Menjaga integritas dan konsistensi standar etika publikasi.

  • Dukungan kepada Editor: Memberikan dukungan penuh kepada editor dalam menjalankan tugasnya.

  • Penyelesaian Sengketa: Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa terkait isu etika.

Prosedur Pelaporan dan Penyelesaian Pelanggaran Etika

Setiap dugaan pelanggaran kode etik dapat dilaporkan kepada editor jurnal. Editor akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang sesuai, seperti meminta klarifikasi kepada penulis, melakukan investigasi lanjutan, atau merujuk kasus kepada komite etik institusi terkait.

Sanksi

  • Peringatan: Untuk pelanggaran ringan.

  • Pencabutan Artikel: Untuk pelanggaran serius yang merusak kredibilitas publikasi.

  • Larangan Publikasi: Untuk pelanggaran berulang atau berat.

Catatan: Kode Etik ini disesuaikan dengan kebijakan Universitas Banten Jaya dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNBAJA, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip umum publikasi ilmiah di Indonesia.