REFLEKSI MORALITAS GUGATAN ANAK TERHADAP ORANG TUA DI PENGADILAN DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM

  • Suyikati Suyikati Universitas Widya Mataram
Keywords: Morality, Children, Lawsuit, Parents, Law

Abstract

ABSTRACT

The essence of the relationship between children and parents in Law Number 1 of 1974 on Marriage, article 46 Paragraphs (1) and (2) does not provide legal certainty, considering that there are no articles that explain further about the form of parental care that must be carried out by children, the size of the child's maturity , and the legal consequences if you violate it. So that this regulation cannot run or cannot be fulfilled with certainty. The emergence of the problem of the phenomenon of the rise of lawsuits against parents in court cannot be separated from the decline in morality towards parents regarding the value of children's moral education in formal education and non-formal education in the child's environment, this problem is increasingly unstoppable with the absence of further legal policies as elaboration. Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 46 Paragraphs (1) and (2), so that it is clear that the rights of parents are protected and can put the position of parents in what should be desired by these provisions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Notohamidjojo, (1975), Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gumung Mulia , BPK.
Wahyu, (2005), Perubahan Sosial dan Pembangunan , Jakarta, PT Hecca Mitra Hutama.
Supriadi, (2002), Etika dan Tanggung Jawab , Jakarta, Sinar Grafika,.
Soerjono Soekanto, (1983), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta, CV Rajawali,.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, (2016), Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7,.
Johnny Ibrahim, (2010), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia,.
Peter Mahmud Marzuki, (2005) Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana,
Charisa Yasmine, Pelaksanaan Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua Studi Kasus Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Tresna Werdha (Pstw) Khusnul Khotimah Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume IV Nomor 2, Oktober 2017
Ernawati, Kewajiban Anak Memberi Nafkah Kepada Orang Tua Menurut Hukum Islam, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta, Forum Ilmiah Vol XII No 1 Januari 2015
Umar Shihab, Kontekstualitas Al-Qur’an Kajian Tematik Atas Ayat-ayat Hukum dalam AlQur’an, cet III, Jakarta, Penamadani, 2005
Muhammad Syukri Albani Nasution, M.A. cs., Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Jakarta, Kencana, 2016.
Wibowo Alamsyah, Perlindungan Hak Asasi Manuasia Dalam Penangkapan dan Penahanan Dalam Proses Penyidikan, Disertasi, Makasar, Program Pascasarjana, Unhas, 2004.
Tampubolon, Daulat P. 2001. Perguruan Tinggi Bermutu: Paradigma Baru Manajemen Pendidikan Tinggi Menghadapi Tantangan Abad ke-21. Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
H. L. A. Hart, The Concept of Law”, Oxford, Oxford University Press, edisi kedua, 1994
Petrus C.K.L. Bello, (2012) .Hukum dan Moralitas, Gelora Aksara Pratama, Jakarta,
Roni Sulistyanto Luhukay, Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Jurnal Meta-Yuridis, No. P-ISSN : 2614-2031 / NO. E-ISSN : 2621-6450, Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang.
Roni Sulistyanto Luhukay,dan Jaelani, Abdul Kadir. Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia. Jatiswara, volume. 34, no. 2, july 2019. ISSN 2579-3071.
Riska Andista Indriyani Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, Kontradiksi Antara Kewajiban Anak Kepada Orangtua Dengan Anak Menggugat Orangtua, Jurnal Privat Law Vol. Vii No 2 Juli - Desember 2019.
Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014.
R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 , Vol. 13 N0. 02 - Juni 2016.
Maria S.W. Sumardjono, “Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Manfaatnya Bagi Bisnis Perbankan dan Properti, “Makalah disampaikan dalam seminar kebijaksanaan baru di bidang pertanahan, dampak dan peluang bagi bisnis properti dan perbankan”, Jakarta, 6 Agustus 1997, hlm. 1 dikutip dari Muhammad Insan C. Pratama, Skripsi, berjudul Kepastian Hukum dalam Production Sharing Contract, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2009.
Riska Andista Indriyani, Kontradiksi Antara Kewajiban Anak Kepada Orangtua Dengan Anak Menggugat Orangtua, Jurnal Privat Law Vol. VII No 2 Juli - Desember 2019.
Tedy Sudrajat, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Nomor 54, Tahun XIII (Agustus 2011), 123, diakses tanggal 16 Oktober 2017, http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/do wnload/6245/5150, diakses pada tanggal 24 juli 2021, pukul 16:30 wib.
Marcelia Oktavia Gosal Yuwono Prianto, Perlindungan Hukum Terhadap Lanjut Usia Yang Mengalami Kekerasan Psikologis Dan Finansial, Jurnal Era Hukum, Volume 2, No. 2, Oktober 2017, hlm 295
Naskah akademik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Naskah kademik Rancangan undang undang tentang hukum acara perdata, https://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_hukum_acara_perdata.pdf, diakses pada tanggal 24 juli 2021, pukul 16:30 wib
Sindonews, maraknya anak gugat orang tua di pengadilan dengan berbagai masalah ekonomi, Https://Daerah.Sindonews.Com/Read/313110/701/Marak-Anak-Gugat-Orang-Tua-Dosen-Unpad-Secara-Norma-Dan-Hukum-Tidak-Boleh-1611558095, diakses pada tanggal 25 juli 2021 pukul 16:30 wib
Fenomena anak gugat orang tua ke pengadilan dan bukti lunturnya moralitas, https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01293982/fenomena-anak-gugat-orang-tua-ke-pengadilan-bukti-lunturnya-moralitas-420181, dikases pada tanggal 23 juli 2021, puhuk 12:21 wib
Sepanjang penelusuran kami, biaya pemeliharaan yang dikenal dalam UU Perkawinan adalah biaya pemeliharaan orang tua kepada anaknya, bukan sebaliknya. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Jadi, pada dasarnya tidak ada dasar hukum yang secara jelas mewajibkan anak yang telah dewasa untuk menanggung biaya pemeliharaan orang tuanya, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt559f63ab58fbe/kewajiban-anak-memelihara-orang-tua-setelah-dewasa diakses pada tanggal 25 juli 2020, pukul 16:00 wib
Published
2022-03-01
How to Cite
Suyikati, S. (2022). REFLEKSI MORALITAS GUGATAN ANAK TERHADAP ORANG TUA DI PENGADILAN DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 5(1), 12-28. https://doi.org/10.47080/propatria.v5i1.1429