Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Peserta Mandiri Membayar Iuran BPJS di Kelurahan Cipocok Jaya
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan penyelenggara yang kepesertaannya bersifat wajib sebagaimana tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004. Di wilayah Banten, Kota Serang menduduki peringkat ke-2 sebagai wilayah dengan peserta BPJS terbanyak memiliki tunggakan dalam pembayaran BPJS di mana Kecamatan Cipocok Jaya memiliki jumlah tunggakan tertinggi yaitu 32.484 jiwa dan Kelurahan Cipocok Jaya memiliki jumlah tunggakan tertinggi sebesar 4.586 jiwa. Iuran sangat berpengaruh terhadap kelancaran berjalannya BPJS Kesehatan agar tidak terjadi defisit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang Memengaruhi kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran BPJS di Kelurahan Cipocok Jaya. Penelitian dilakukan di Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada bulan maret- april tahun 2021. Sampel yang diambil adalah peserta BPJS mandiri sebanyak 102 orang. Desain penelitian menggunakan cross sectional dengan teknik pengambilan data purposive sampling. Analisis dilakukan dengan uji univariat dan bivariat dengan uji chi-square. Ada hubungan antara pengetahuan dengan kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran BPJS (p-value = 0,000). Perlu adanya sosialisasi secara rutin dari petugas BPJS Kesehatan mengenai informasi pembayaran iuran tepat waktu.
References
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Disitasi pada tanggal 09 Januari 2020 pukul 15.20 WIB :https://bpjs-
kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/20e674 93084e6d2e600888b1dd9f94f4.pdf
Thabrany, Hasbullah. (2014). Jaminan Kesehatan Nasional Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Disitasi pada tanggal 09
Januari 2020 pukul 15.25 WIB: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/590317 c3efc281c57e46912bd26423d9.pdf
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Diakses pada tanggal 09 Januari 2020 pukul 15.00 WIB : http://www.jdih.kemenkeu.go.id
/fullText/2 018/82TAHUN2018PERPRES.pdf
Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Sosial Kesehatan. (2014). Data Kepesertaan dan Keuangan. Disitasi pada tanggal 14 Januari 2020 pukul 15.00 WIB : https://www.bpjs-
kesehatan.go.id/bpjs.
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Kesehatan. (2019). Data Kepesertaan Nasional. Disitasi pada tanggal 14 Januari 2020 pukul 15.00 WIB : https://www.bpjs-kesehatan.go.id
/bpjs.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat. Diakses pada tanggal 09 Januari 2020 pukul 15.15 WIB: https://bpjs-kesehatan.go.id
/bpjs/arsip/view/1355.
Sihaloho, EN. (2015). Determinan Kemauan Membayar Iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Mandiri di Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kota Semarang. Disitasi pada tanggal 24
Februari 2020 pukul 15.22 WIB: https://lib.unnes.ac.id/23494/1/641141110 6.pdf
Rismawati, Lisnawaty, & Jufri, N. N. (2017). Factors Related With Compliance Paying Of Bpjs Mandiri Insurance/ Contribution In The Working Area Of Batalaiworu Public Health Center In
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masyarakat. Vol. 2/No.8/ November 2017; Issn 2502-731x. Disitasi pada tanggal 14 Januari 2020 pukul 12.00 WIB : http://ojs.uho.ac.id
/index.php/JIMKESMA S/article/view/3899.
Mokolomban, C., Mandagi, C. K. F., & Korompis, G. E. C. (2019). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Peserta Mandiri Dalam Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
di Wilayah Kerja Puskesmas Ranotana Weru Kota Manado. Jurnal KESMAS. Vol. 7/No. 4/Juli 2018. Disitasi pada tanggal 14 Januari 2020 pukul 12.00 WIB
:https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/kes mas/article/view/23146.
Pratiwi, A.N. 2016. Faktor yang Memengaruhi Keteraturan Membayar Iuran pada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kategori Peserta Mandiri (Studi Kasus Pasien Rawat Inap
Rumah Sakit dr. Soebandi Kabupaten Jember), Universitas Jember Digital Repository. Universitas Jember, Jember. Diakses pada tanggal 30 Januari 2020 pukul 11.25 WIB:
http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/73502/112110101084--Arfiliyah%20Nur%20Pratiwi-1- 80.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Sakinah, U., Wijasa, & Wiharto, M. (2014). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kesadaran Masyarakat Kelurahan Poris Gaga Tangerang Dalam Berasuransi Kesehatan. Forum Ilmiah
Jurnal Bunga Rampai. Vol. 11/No.02/2014; ISSN : 1693- Disitasi pada tanggal 14 Januari 2020 pukul 12.00 WIB : https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/F ormil/article
/view/880
Widyanti, Novia. (2018). Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS Mandiri Pada Pasien di RSUD Labuang Baji Kota Makassar. Makassar: Universitas Hasanudin.
Disitasi pada tanggal 15 Desember 2019 pukul 10.00 WIB : http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/te mporary/DigitalCollection/NTVkYzIxMD
YzM2I0YTViYTgzOGZlYzgwNjI3OWQ 1OTE0N2M2ZTRkMw==.pdf.
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Disitasi pada tanggal 20 Januari 2020.
Iriyani. (2016). Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Pembayaran Premi Dan Pengelolaan Dana Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Univeristas
Hasanuddin. Disitasi pada tanggal 28 Januari 2021.