Dinamika Keterwakilan Perempuan dalam Proses Pembentukan UU TPKS 2022: Partisipasi dan Implikasinya terhadap Substansi Kebijakan
DOI:
https://doi.org/10.47080/mm1j5a75Keywords:
UU TPKS, Women, Political participation, Sexual Violence, Public Policy.Abstract
Sexual violence is a form of human rights violation that is complex and continues to increase, especially against women. According to data from SIMFONI PPA and the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan), sexual violence cases peaked in 2022, highlighting the urgent need for more progressive legal protection. This study aims to analyze the dynamics of women's representation in the formation process of the 2022 Law on Sexual Violence Crimes (UU TPKS) and examine the implications of their participation on the substance and implementation of the policy. The research employs a descriptive qualitative approach using library research methods. The findings indicate that women, including legislators, activists, academics, and civil society organizations, play a strategic role in initiating, advocating for, and overseeing the discussion of the UU TPKS. Their involvement is not merely symbolic but also significantly influences the substance of the policy, making it more responsive to victims by prioritizing gender justice principles and a victim-centered approach. Additionally, women's participation strengthens the implementation of the law through the monitoring of regulations, training for officials, and ensuring victims' rights to protection, support, and recovery. This study emphasizes that women's representation in the legislative process is not just about numbers but about substantive representation that can determine the quality and direction of policies. Therefore, it is essential to continue encouraging the presence of women in public policy-making processes in Indonesia.
Downloads
References
Azmy, A. S., & Ambarwati. (2024). Gender dan Politik. Jakarta: Kencana.
Bayoa, G. A. (2013). Partisipasi Perempuan dalam Implementasi Kebijakan Pengelolaan Program Keluarga dan Masyarakat Sejahtera (Suatu Studi Analisi dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 9 Tahun 2008 di Kampung Menawi Distrik Angkaisera Kabupaten Yapen). Governance. 5(1).
Dharmanto, T. E., & Nale, V. I. W. (2023). Kebijakan Afirmatif dan Partisipasi Perempuan dalam Pembentukan Undang-Undang. Legalitas: Jurnal Hukum. 14(2). 369-375.
DP3AP2KB. (2025). Kenali Hak-Hak Perempuan dalam UU TPKS. Diakses tanggal 13 April 2025 dari https://dp3ap2kb.surakarta.go.id/kenali-hak-hak-perempuan-dalam-uu-tpks/#:~:text=Mengapa%20Penting%20untuk%20Mengetahui%20Hak,dan%20mendapatkan%20perlindungan%20yang%20layak
Haniandaresta, S. K., & Izzatusholekha, I. (2024). Formulasi Kebijakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 1(2), 35-57.
KemenPPPA. (2022). UU TPKS Wujud Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual. Diakses tanggal 13 April 2025 dari https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDAxNQ==#:~:text=Menteri%20Pemberdayaan%20Perempuan%20dan%20Perlindungan%20Anak%20(PPPA)%2C,hak%20korban%20atas%20penanganan%2C%20pelindungan%2C%20dan%20pemulihan.
KOMNAS, P. (2022). Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam, dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (CATAHU 2022: Catatan Tahunan Kekerasan Perempuan Tahun 2021). Jakarta Pusat: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
KOMNAS, P. (2021). Enam Elemen Kunci RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Kenali dan Pahami. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
KOMNAS, P. (2022). Ketua DPR RI Undang Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil: Apresiasi Perjuangan Bersama Pengesahan UU TPKS. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
KOMNAS, P. (2022). Pengesahan RUU TPKS: Pastikan Implementasi Terobosan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta Pemulihan Korban Kekerasan Seksual. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Kurniawan, T., & Derajat, A. Z. (2022). Peran legislator Perempuan Dalam mengawal pengesahan ruu TPKS. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 18(2), 1-16.
Mukarom, Z. (2008). Perempuan dan Politik: Studi Komunikasi Politik tentang Keterwakilan Perempuan di Legislatif. Mediator: Jurnal Komunikasi, 9(2), 257-270.
Muzayin, A. F., Pinandang, C. A., & Rois, D. K. A. (2024). Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaitkan dengan UU TPKS. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development. 6(6).
Nursyifa, A., Tamala, O. T., Zakiah, R., Rachamani, S. A., & Mutmainah, S. M. (2023). Partisipasi Perempuan dalam Politik. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan. 9(1).
Novitasari. S., Sopyan. Y., & Rambe, S. M. (2024). Pembaruan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. UIN LAW REVIEW. 3(1).
Pratiwi, A. (2023). Partisipasi dan Agensi: Perempuan Muda Indonesia dalam Advokasi UU TPKS Participation and Agency: Indonesian Young Women in Advocating Sexual Violence Crime Law. Jurnal Perempuan. 28(2).
SIMFONI-PPA. (2025). Perempuan Korban Kekerasan. Diakses tanggal 5 April 2025 dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Sodah, Y. (2023). Kekerasan Terhadap Perempuan: Pencegahan dan Penanganan Suatu Tinjauan Psikologi Sosial. Journal Syntax Idea, 5(11).
Warta F. (2022). Pengawalan Implementasi UU TPKS yang Ideal sebagai Harapan dan Cita-cita Komnas Perempuan di Usia yang ke-24. Diakses tanggal 10 April 2025 dari https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/pengawalan-implementasi-uu-tpks-yang-ideal-sebagai-harapan-dan-cita-cita-komnas-perempuan-di-usia-y-k
Downloads
Published
Versions
- 2025-09-30 (2)
- 2025-09-27 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zahra Hanifah Salma, Revalyza Misbah, Tias Rahma Dewi, Lia Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.